Laporan Polisi Masih Janggal, Polda Metro Jaya Buat Layanan Pengaduan Masyarakat

Kamis 11 Mei 2023, 15:33 WIB
Foto; Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto memberikan arahan laporan polisi masih janggal, Polda Metro Jaya buat layanan pengaduan masyarakat. (Pandi)

Foto; Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto memberikan arahan laporan polisi masih janggal, Polda Metro Jaya buat layanan pengaduan masyarakat. (Pandi)

"Dan yang paling penting adanya kepastian hukum. Sebuah perkara kalau memang harus berhenti harus kita beranikan berhenti, kalau harus lanjut kita juga harus lanjutan. Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Karyoto mengingatkan kepada penyidik agar profesional dalam menangani suatu perkara. Penyidik harus sesuai dengan kode etik Polri dalam menangani perkara apapun.

"Artinya dari sikap, perilaku, dan dalam melayani masyarakat betul-betul sesuai degan aturan. Disesuaikan dengan kode etik Polri maupun dengan hukum acara yang dijadikan pedoman dalam melakukan penyidikan," tuturnya. (Pandi)
 

News Update