"Dan yang paling penting adanya kepastian hukum. Sebuah perkara kalau memang harus berhenti harus kita beranikan berhenti, kalau harus lanjut kita juga harus lanjutan. Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Karyoto mengingatkan kepada penyidik agar profesional dalam menangani suatu perkara. Penyidik harus sesuai dengan kode etik Polri dalam menangani perkara apapun.
"Artinya dari sikap, perilaku, dan dalam melayani masyarakat betul-betul sesuai degan aturan. Disesuaikan dengan kode etik Polri maupun dengan hukum acara yang dijadikan pedoman dalam melakukan penyidikan," tuturnya. (Pandi)