JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala BKPSDM Pangandaran, Dani Hamdani saat ini tengah disorot publik terkait curhatan seorang guru muda bernama Husein Ali Rafsanjani yang viral di media sosial.
Dani melakukan serangan balik kepada Husein dengan membantah dugaan pungli dalam Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar) pada Oktober 2021 lalu yang Husein Laporkan.
Tak seikit netizen yang akhirnya menyoroti profil dan juga harta kekayaan Kepala BKPSDM itu.
Profil Kepala BKPSDM
Kepala BKPSDM, Dani Hamdani memiliki nama lengkap H. Dani Hamdani, S.Sos., MM.
Mengutip dari laman resmi BKPSDM, Dani lulus dengan gelar Magister Manajemen Pemerintahan Daerah.
Saat ini, ia menduduki posisi sebagai Kepala Badan BKPSDM Pangandaran, Jawa Barat dengan jabatan Pembina Tingkat 1 dengan golongan IV/B.
Harta Kekayaan Kepala BKPSDM
Sementara, dilansir dari laman resmi LHKPN, Dani terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 25 Januari 2023.
Total keseluruhan harta kekayaan yang dimiliki Dani sebesar Rp5,1 miliar.
Dani tercatat memiliki 25 bidang tanah di Pangandaran dengan total keseluruhan mencapai sekitar Rp4,7 miliar.
Ia juga memiliki lima kendaraan yang terdiri dari 4 motor dan 1 mobil dengan total harga Rp218 juta.
Adapun harta lainnya yang dimiliki Dani terhitung sekitar Rp168 juta.
Jika diakumulasi harta kekayaan Dani sebesar Rp5.160.567.885 kemudian dikurangi hutang sebanyak Rp51.478.455.
Sehingga total kekayaan Dani sebagai Kepala BKPSDM Pangandaran mencapai Rp5.109.089.430.
Dani ikut tersorot publik setelah ia membantah curhatan Husein soal dugaan Pungli yang dialami Husein.
Dani bahkan menyebut bahwa Husein secara kejiwaan tak layak lolos sebagai ASN.
Sebelumnya, Husein sempat curhat di media sosial perihal dugaan pungutan liar (pungli) yang diterimanya saat menjalani Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar) pada Oktober 2021 lalu.
Husein pun melaporkan dugaan pungli tersebut. Namun, setelah melaporkan hal itu, ia justru mendapat intimidasi, disidang hingga diancam dipecat.
Husein akhirnya memilih mengundurkan diri sebagai aparatur sipil Negara.