"Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Perzinaan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Terlapor atas nama Virgoun Teguh Putra, atas nama A. TEN," berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh Inara Rusli.
Bukti-bukti lebih lanjut, pihak Inara Rusli sudah memiliki sejumlah bukti, diantaranya sebuah video dan chat.
Dalam keterangan tambahannya, mereka akan terus mendalami kasus tersebut hingga kebenaran terungkap.
"Ada video, chat dan sebagainya. Nanti perlu didalami juga sama polisi. Mbak Inara ini kan seorang wanita terzolimi, jadi mbak Inara ingin mencari kebernaran itu melalui proses hukum ini," tutur Andy Mulia Siregar.
Sekedar informasi lebih lanjut, laporan polisi tersebut sudah teregistrasi dalam nomor LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan terlapor Virgoun dan Tenri Anisa tentang Pasal 284 KUHP terkait dugaan perzinaan. (mia)