ADVERTISEMENT

Pajak Mobil Dinas Gubernur Lampung Ternyata Nunggak , Segini Nominalnya

Rabu, 10 Mei 2023 19:37 WIB

Share
Pajak mobil dinas Gubernur Lampung nunggak satu bulan. (Kolase/Ist)
Pajak mobil dinas Gubernur Lampung nunggak satu bulan. (Kolase/Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pajak mobil dinas Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dikabarkan sempat belum dibayar atau nunggak selama satu bulan.

Pajak mobil dinas Gubernur Lampung baru dibayarkan usai hal tersebut viral di Twitter.

Kabar pajak mobil dinas Gubernur Lampung yang nunggak itu pertama kali terungkap dari cuitan akunTwitter @PartaiSocmed pada Senin (8/5/2023).

"Selamat malam Pak Arinal Djunaidi, ayo segera bayarkan pajak mobil dinasnya mumpung ada program diskon tunggakan pajak dari Gubernur Lampung," tulis Partai Socmed.

Dalam unggahan tersebut juga tertera informasi lengkap terkait tipe mobil dinas Gubernur Lampung dan Jjumlah pajak yang harus dibayarkan.

Dituliskan, mobil Mercedez Bens GLS 400 (X166) A/T CKD 2017 berwarna hitam dengan pelat BE 1 itu udah menunggak pajak selama satu bulan.

Adapun, pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp8.526.340 dan sudah termasuk denda.

Selain menyoroti pajak mobil dinas Gubernur Lampung yang belum dibayar. Akun Partai Socmed juga mengungkapkan bahwa mobil dinas Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim pun juga menunggak pajak.

Pajak yang belum dibayarkan mobil dinas Wakil Gubernur Lampung berpelat BE 2 itu sebesar Rp5.523.340 dengan waktu keterlambatan selama 1 bulan 4 hari.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistika Provinsi Lampung, Achmad Saefullah membenarkan hal tersebut dan mengucapkan terima kasih.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Kamila Sayara Avicena
Editor: Kamila Sayara Avicena
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT