JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pajak mobil dinas Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dikabarkan sempat belum dibayar atau nunggak selama satu bulan.
Pajak mobil dinas Gubernur Lampung baru dibayarkan usai hal tersebut viral di Twitter.
Kabar pajak mobil dinas Gubernur Lampung yang nunggak itu pertama kali terungkap dari cuitan akunTwitter @PartaiSocmed pada Senin (8/5/2023).
"Selamat malam Pak Arinal Djunaidi, ayo segera bayarkan pajak mobil dinasnya mumpung ada program diskon tunggakan pajak dari Gubernur Lampung," tulis Partai Socmed.
Dalam unggahan tersebut juga tertera informasi lengkap terkait tipe mobil dinas Gubernur Lampung dan Jjumlah pajak yang harus dibayarkan.
Dituliskan, mobil Mercedez Bens GLS 400 (X166) A/T CKD 2017 berwarna hitam dengan pelat BE 1 itu udah menunggak pajak selama satu bulan.
Adapun, pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp8.526.340 dan sudah termasuk denda.
Selain menyoroti pajak mobil dinas Gubernur Lampung yang belum dibayar. Akun Partai Socmed juga mengungkapkan bahwa mobil dinas Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim pun juga menunggak pajak.
Pajak yang belum dibayarkan mobil dinas Wakil Gubernur Lampung berpelat BE 2 itu sebesar Rp5.523.340 dengan waktu keterlambatan selama 1 bulan 4 hari.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistika Provinsi Lampung, Achmad Saefullah membenarkan hal tersebut dan mengucapkan terima kasih.
"Benar, kami sudah konfirmasi dengan Biro Umum, mereka sudah menyadari dan melakukan permohonan maaf ada suatu kelalaian. "Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat atas hal itu. Ini adalah fungsi kontrol dan masukan yang baik untuk pemerintah," jelas Ahmad dalam keterangannya.