ADVERTISEMENT

Ketua RW Ungkap Aktivitas 2 Warga Bekasi yang Ditangkap Bareskrim Polri Terkait TPPO di Myanmar

Rabu, 10 Mei 2023 20:13 WIB

Share
Ketua RW 30, Blasius Fernandes saat dijumpai wartawan. (Ihsan Fahmi).
Ketua RW 30, Blasius Fernandes saat dijumpai wartawan. (Ihsan Fahmi).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID – Dua orang tersangka di Kota Bekasi ditangkap Bareskrim Polri terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebanyak 20  WNI di Myanmar.

Keduanya ialah Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha. Keduanya tinggal di Jalan Palem Hijau 2 Blok C2 No. 29, RT 003/RW 030, Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi.

Informasi yang dihimpun, pihak Bareskrim Polri menangkap tersangka di sebuah Apartemen Sayana, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (9/5) Malam lalu.

Sementara kepolisian menggeledah rumah tersangka sekira pukul 21.45 WIB.

Ketua RW 30, Blasius Fernandes pun membenarkan ada warganya ditangkap pihak kepolisian.

"Iya benar ada, tapi petugas kepolisian hanya sampe pos cluster," ujar Blasius Fernandes saat ditemui wartawan, Rabu (10/5/2023).

Blasius mengungkapkan, pada penangkapan tak banyak petugas kepolisian yang mendatangi kediaman tersangka.

"Cuman beberapa orang, sekitar 3 orang doang dan hanya sebatas di pos keamanan cluster saja," ucapnya.

Tak Terendus Warga Sekitar 

Kedua tersangka diungkapkan ketua RW, telah lama tinggal di komplek perumahan sejak 2003 lalu. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT