BEKASI, POSKOTA.CO.ID – Dua orang tersangka di Kota Bekasi ditangkap Bareskrim Polri terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebanyak 20 WNI di Myanmar.
Keduanya ialah Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha. Keduanya tinggal di Jalan Palem Hijau 2 Blok C2 No. 29, RT 003/RW 030, Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi.
Informasi yang dihimpun, pihak Bareskrim Polri menangkap tersangka di sebuah Apartemen Sayana, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (9/5) Malam lalu.
Sementara kepolisian menggeledah rumah tersangka sekira pukul 21.45 WIB.
Ketua RW 30, Blasius Fernandes pun membenarkan ada warganya ditangkap pihak kepolisian.
"Iya benar ada, tapi petugas kepolisian hanya sampe pos cluster," ujar Blasius Fernandes saat ditemui wartawan, Rabu (10/5/2023).
Blasius mengungkapkan, pada penangkapan tak banyak petugas kepolisian yang mendatangi kediaman tersangka.
"Cuman beberapa orang, sekitar 3 orang doang dan hanya sebatas di pos keamanan cluster saja," ucapnya.
Tak Terendus Warga Sekitar
Kedua tersangka diungkapkan ketua RW, telah lama tinggal di komplek perumahan sejak 2003 lalu.

Rumah warisan orang tua dijalan palem hijau, Medan Satria, yang dihuni para tersangka. (Ihsan Fahmi).
Rumah yang ditinggali tersangka merupakan warisan orang tuanya.