JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta berencana untuk melakukan pembagian jam kerja di mulai dari pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB.
Menanggapi hal tersebut, salah satu warga bernama Arif (26) yang bekerja di perusahaan swasta mendukung kebijakan aturan jam kerja tersebut.
Akan tetapi, ia meminta Pj Gubernur harus konsisten dalam menjalankan program seperti ini, hangan seperti gubernur sebelumnya, Anies Baswedan.
"Iya saya setuju, asal konsisten dijalankan, jangan seperti gubernur kemaren kan kita lihat tuh seperti jalan-jalan sepeda yang katanya untuk mengurani kemacetan nyatanya malah membuat macet," ujar Arid saat ditemui redaksi Poskota di Blom M Jakarta Selatan.
Ia pun mengatakan, Heru harus berani dalam melalukan trobosan-trobosan dalam mengentaskan kemacetan. Namun, lagi-lagi ia pun memberikan catatan bahwa Pemprov DKI Harus konsisten dalam menjalankan program tersebut.
"Jika Pj Heru tidak berani mengambil trobosan dan konsisten dalam kemacetan tidak akan pernah terselesaikan di ibukota," ucapnya.
Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mentakan pihaknya akan mengundang pihak terkait seperti pengamat hingga Polda Metro Jaya untuk membahas pembagian jam kerja itu.
"Lagi dibahas sama Dinas Perhubungan, FGD. Saya sudah minta, lagi disusun tokoh-tokohnya, pegiatnya siapa," kata Heru Budi kepada wartawan di Balai Kota, Rabu (3/5/2023).
Heru mengungkapkan dirinya sudah memiliki konsep usulan jam kerja di Jakarta. Ia menyebutkan usulan jam masuk kerja itu dibagi menjadi dua sesi, yakni jam 08.00 dan 10.00 WIB
"Masuknya tiap gedung harus separuh, jam 08.00 WIB dengan jam 10.00 WIB. Jadi kalau orang tua dari rumah nganter anak sekolah dulu jam 07.00 WIB, terus dia ke kantor jam 08.00. Jadi ngga ganggu orang tua mengantar anak ke sekolah," ujarnya.
Heru menjelaskan pembagian jam kerja itu bisa disesuaikan oleh perusahaan swasta masing-masing. Pembagian jam masuk itu untuk mengurangi angka kemacetan. (Aldi)