Teddy Divonis Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum Sebut Hakim 99 Persen Copy Paste Tuntutan dan Replik Jaksa

Selasa 09 Mei 2023, 15:29 WIB
Hotman Paris, kuasa hukum terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa Putra. (Pandi)

Hotman Paris, kuasa hukum terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa Putra. (Pandi)

Ada beberapa poin yang meringankan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut, yakni pertama terdakwa belum pernah dihukum selama manjadi anggota Polri.

Kemudian hal-hal lain yang meringankan yakni terdakwa telah mengabdi menjadi anggota Polri selama 30 tahun dan mendapat banyak penghargaan.

Menurut Hakim Ketua, Jenderal Bintang 2 itu secara sah terbukti melakukan kejahatan penjualan narkotika jenis sabu, yang seharusnya ia berantas sebagai anggota Polri.Teddy dianggap melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut umum sebelumnya yakni tuntutan mati. Diketahui tim JPU menuntut Teddy dengan tuntutan hukuman mati atas kasus peredaran narkotika tersebut. (Pandi)

Berita Terkait

News Update