Ada beberapa poin yang meringankan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut, yakni pertama terdakwa belum pernah dihukum selama manjadi anggota Polri.
Kemudian hal-hal lain yang meringankan yakni terdakwa telah mengabdi menjadi anggota Polri selama 30 tahun dan mendapat banyak penghargaan.
Menurut Hakim Ketua, Jenderal Bintang 2 itu secara sah terbukti melakukan kejahatan penjualan narkotika jenis sabu, yang seharusnya ia berantas sebagai anggota Polri.Teddy dianggap melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut umum sebelumnya yakni tuntutan mati. Diketahui tim JPU menuntut Teddy dengan tuntutan hukuman mati atas kasus peredaran narkotika tersebut. (Pandi)