"Pelaku berteriak memanggil orang tua korban, Bapak korban ke kamar untuk melihat dan menemukan korban ini sudah tidak bernyawa karena tersedak bakso. Nah itu akhirnya dibawa ke rumah sakit," imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menerapkan pasal 44 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan 338 KUHPidana.
"Pelaku akan dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan atau denda Rp45 juta rupiah," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).