Setelah itu, pelaku pun berpura pura memanggil mertuanya untuk melihat kondisi sang isteri yang tergeletak dikamar.
"Makanya ini dibuat alibi, jadi pelaku ini yang membeli bakso, kemudian pelakunya memasukkan potongan bakso ke dalam tenggorokannya korban," tutur Twedi.
Meski demikian, pelaku dapat diamankan tak sampai 12 jam setelah kejadian.
Pengungkapan kasus tersebut, usai pihak keluarga melaporkan peristiwa itu ke Polsek dan Rumah Sakit.
Setelah dilakukan visum, kejanggalan pun terbongkar.
"Hasil dari visum awal dan otopsi sambil menunggu itu juga polisi sudah mengamankan ya dari olah TKP beberapa barang bukti sudah diamankan di TKP. Jadi perpaduan dari 2 bukti itu untuk mengungkap terjadinya pembunuhan," sebut Twedi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan hukuman penjara 15 tahun.
"Pasal yang akan kami terapkan yaitu pasal 44 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ini akan dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan atau denda 45 juta rupiah," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).