Keduanya diduga sudah melarikan diri ke Singapura.
Dengan demikian, Frederik Surya Tjoe dan Helda akhirnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 10 Maret 2022.
"Setelah jadi tersangka, mereka dipanggil terus oleh Polresta, namun tidak datang juga. Maka oleh Polresta dikenakan status DPO sejak tanggal 10 Maret 2022," jelas Lodewyk Siahaan.
"Erik sahamnya 50 persen dan Helda 25 persen. Erik itu direkturnya, Helda komisaris," pungkas Lodewyk Siahaan. (mia)