Yudha menegaskan penarikan paksa oleh debt collector merupakan pelanggaran hukum. Jika diberhentikan oknum debt collector dan melakukan penarikan paksa, masyarakat harus secepatnya melaporkan ke pihak Kepolisian.
"Jangan sampai melakukan unsur pemaksaan, perampasan, itu merupakan pidana dan korban segera lapor ke kantor polisi terdekat," imbaunya.
Sementara itu tersangka HA mengakui jika dirinya sudah berulang kali mengambil kendaraan di jalan. Modus berpura-pura menjadi debt collector didapat dari pengalamannya bekerja di leasing.
"Pernah dulu, tahun 2014 sampai 2015. Iya bener (tau kendaraan-kendaraan kredit dan bermasalah-red)," katanya.
HA menjelaskan motor tarikan tersebut kemudian dijual kepada DI warga Lampung yang tinggal di Cisoka, Kabupaten Tangerang. Setiap satu kendaraan rata-rata dijual seharga Rp4 juta.
HA menegaskan nekat melakukan kejahatan karena terdesak kebutuhan ekonomi. Penghasilannya sebagai buruh harian lepas tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Uangnya buat kebutuhan sehari-hari. Buruh harian lepas, kerjanya gak tentu," tegasnya. (haryono)