Oknum TNI Seludupkan Ganja 52 Kg Ditangkap BNN

Senin 08 Mei 2023, 12:59 WIB
Ungkap kasus oknum TNI yang terlibat dalam penyelundupan ganja 52 Kg. (Bilal)

Ungkap kasus oknum TNI yang terlibat dalam penyelundupan ganja 52 Kg. (Bilal)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang oknum TNI ditangkap BNNP Banten akibat terlibat dalam penyelundupan ganja seberat 52 Kg.

Tidak sendirian, oknum TNI itu diringkus bersama tersangka PL (43) di sebuah kosan, tepatnya si Jl Sopona Sakti, No. C5 Islamic Village, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada 1 Mei 2023 pukul 20:20 WIB.

Plt Kepala BNNP Banten, Kombes Rachnad Rasnova mengatakan, penangkapan terhadap oknum TNI itu berawal adanya informasi penyelundupan narkotika dari Aceh menuju Tangerang.

"Barang bukti yang ditemukan di dalam kos jenis ganja yang akan diedarkan di wilayah Banten," katanya, Senin (8/3/2023).

Dari hasil introgasi, ada tiga tas berwarna hijau sebagai tempat penyimpanan ganja. Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti 52.015 gram atau 52 Kg narkotika.

"Penimbangan barang bukti yang diwa N dan PL seberat 52.015 gram yang sudah diberi kode A, B dan C," ungkapnya.

Untuk membongkar kasus tersebut, BNNP masih melakukan pendalaman dan pengembangan jaringan penyelundup ganja.

"Kami masih melakukan pendalaman guna pengembangan jaringan dari tersangka," terangnya.

Dari pengungkapan kasus dengan barang buktu 52 Kg ganja, dapat menyelamatkan 26 ribu generasi penerus bangsa.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 JO Pasal 132 ayat 1 Undang-Undnag nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Bilal)

Berita Terkait

News Update