ADVERTISEMENT

Mabes Polri Bebaskan 16 WNI Korban Perdagangan Orang di Myanmar

Senin, 8 Mei 2023 16:03 WIB

Share
Para WNI di Myanmar menjadi korban perdagangan orang dan berhasil dibebaskan Mabes Polri. (Ist)
Para WNI di Myanmar menjadi korban perdagangan orang dan berhasil dibebaskan Mabes Polri. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim Mabes Polri bersama Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, berhasil membebaskan sebanyak 16 Warga Negara Indonesia (WNI) diduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Negara Myanmar.

Dengan begitu total ada 20 WNI yang berhasil dibebaskan usai sebelumnya 4 WNI  yang terlebih dahulu dibebaskan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan ada 16 WNI yang dibebaskan pada Sabtu (6/5/2023) malam,  telah diserahterimakan kepada KBRI Bangkok di Maesot, Thailand setelah disebrangkan dari Myawaddy, Myanmar.

"Secara umum terlihat mereka dalam kondisi sehat," kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/5/2023).

Sandi mengungkapkan kronologi singkat dbebaskannya 16 WNI tersebut berawal dari tim KBRI Bangkok telah menerima informasi dari KBRI Yangon dan GASO terkait penyebrangan 16 WNI melalui bantuan Border Guard Forces (BGF) Myanmar.

 

"Dengan demikian, total 20 WNI telah berada dengan Tim KBRI Bangkok di Maesot, termasuk 4 WNI yang telah disebrangkan oleh perusahaan 5 Mei 2023 malam hari," ungkapnya.


Sementara itu Sandi menambahkan, KBRI Bangkok selanjutnya akan membawa WNI dimaksud untuk menginap di hotel yang telah KBRI siapkan di Maesot. Sementara tidak dilakukan pendalaman oleh tim d
an para WNI diarahkan untuk istirahat.

Sebanyak 20 WNI dibawa ke Bangkok pada hari ini, Minggu 7 Mei 2023 untuk penanganan selanjutnya.

"Tim Mabes Polri terdiri dari personel Hubinter dan Bareskrim hari ini terbang ke Bangkok untuk mendalami peristiwa yang terjadi, dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pemulangan mereka," tutupnya. (Angga)
 

ADVERTISEMENT

Reporter: Angga Pahlevi
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT