ADVERTISEMENT

KPK Kok Tak Mau Gabung Satgas Mafia Pajak Rp 349 T, Yunus Blak-blakan: Firli Khawatir Kalau...

Senin, 8 Mei 2023 13:40 WIB

Share
Satgas Mafia Pajak Rp 349 triliun tanpa kehadiran KPK. Foto: Kolase/Ist.
Satgas Mafia Pajak Rp 349 triliun tanpa kehadiran KPK. Foto: Kolase/Ist.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Yunus Husein mengungkap alasan mengapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau bergabung dengan tim Satgas Mafia Pajak Rp 349 triliun yang dibentuk Menkopolhukam Mahfud MD.

Padahal lembaga antirasuah itu ternyata sudah ditawari ikut gabung dalam tim Satgas Mafia Pajak Rp 349 triliun dan menjadi salah satu unsur anggota untuk mengusut tuntas transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menurut ahli Satgas Mafia Pajak dan eks pimpinan PPATK itu, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Deputi Bidkor Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo, KPK intinya sudah diajak gabung, namun ada sejumlah pertimbangan yang mendasari untuk menolaknya.

"Kami juga sudah dilaporkan oleh Pak Sugeng soal komunikasi (ajakan) itu, sudah ditawarkan," katanya dalam diskusi vitrual Crosscheck bertajuk 'Awas! Serangan Balik ke Satgas Mafia Pajal Rp 349 Triliun, disitat Senin 8 Mei 2023.

"Firli khawatir kalau ikut karena mereka merupakan lembaga independen. Untuk menjaga itu, mereka (KPK) lebih baik di luar, tapi kita tetap mereka mau menjaga hubungan dengan Satgas," katanya.

Sejauh ini hubungan antara Satgas Mafia Pajak Rp 349 Triliun dengan KPK tetap baik-baik saja. Dalam waktu dekat mereka bahkan melakukan koordinasi terhadap laporan hasil audit (LHA) yang telah diserahkan oleh PPATK.

Artinya kendati KPK berada di luar tim, Yunus bilang tim Satgas dengan KPK akan bisa terus saling berkoordinasi lebih lanjut.

Kelemahan Satgas Mafia Pajak Rp 349 Triliun Tanpa KPK

Lebih lanjut Yunus kemudian menjelaskan kelemahan jika tim Satgas tak adanya unsur KPK. Sebut saja ketika adanya laporan-laporan PPATK ke Kemenkeu melibatkan beberapa unsur, seperti misalnya pelangaran disiplin, perpajakan, sampai korupsi yang menyangkut penyelenggara negara.

Sebab hal-hal tersebut akan lebih mudah ketika ada KPK ikut di dalamnya.

"Karena lebih dekat ke KPK, mereka bisa menyidik langsung, menuntut langsung, karena mereka punya UU-nya. Jadi kita akan berkoordinasi dengan KPK nantinya."

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT