BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Bekasi kembali dalami kasus pelecehan yang terjadi pada karyawati diduga kerap diajak jalan sebagai syarat perpanjang kontrak kerja.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul mengatakan, pihaknya memanggil para saksi dan korban.
"Dapat saya jelaskan bahwa dalam proses penyelidikan kami telah melayangkan undangan klarifikasi terhadap korban maupun saksi-saksi," ujar AKP Hotma, Senin 8 Mei 2023.
Lebih lanjut, pihaknya akan kembali memanggil pelapor pada hari Selasa besok, 9 Mei 2023.
"Untuk undangan untuk klarifikasi yang telah kita layangkan adalah kita layangkan untuk pelapor yang juga adalah korban itu untuk besok Selasa 9 Mei 20023," jelasnya.
Sementara, Polres Metro Bekasi juga memanggil para saksi, di hari berikutnya.
"Kemudian untuk dua orang saksi lagi kita layangkan, kita undang untuk klarifikasi pada hari Rabu 10 Mei 2023," kata Hotma.
Adapun, terlapor dalam hal ini akan dijadwalkan pemanggilan pada Kamis 11 Mei 2023 mendatang.
"Untuk terlapor sendiri kita layangkan undangan klarifikasi pada hari Kamis," tuturnya.
Hingga saat ini, dikatakan Hotma, pihaknya baru menerima satu laporan terkait kasus penyelewengan tenaga kerja di wilayah Kabupaten Bekasi.
"Bahwa untuk sejauh ini kasus yang terkait dengan masalah ketenagakerjaan ini baru dari satu korban yang baru lapor dan belum ada korban lainnya yang melapor ke Polres Metro Bekasi," pungkasnya.
Sebelumnya, salah satu karyawati berinisial AD (23 tahun) diduga mendapatkan pelecehan terhadap oknum bos perusahaannya.
Ditemani kuasa hukumnya, dirinya telah melapor ke Polres Metro Bekasi pada Sabtu 6 Mei 2023 siang lalu.
Menurut AD, dirinya sebagai karyawan kerap mendapatkan ajakan jalan berdua oleh oknum manajer tersebut.
"Terakhir, karena saya mau habis kontrak tanggal 13 Mei ini dia jadinya kayak nagih janji lagi 'ayo kamu mau perpanjang kan kapan nih jalan bareng'," ungkap AD.
Diketahui, ajakan staycation muncul ke publik, usai akun Twitter @miduk17 mencuitkan, perusahaan Cikarang, Bekasi melakukan ajakan Staycation untuk perpanjangan kontrak kerja.