Kasus Bos Genit Ajak Karyawati Jalan Berdua, Polisi Ternyata Sudah Panggil Pihak-pihak Ini

Senin 08 Mei 2023, 20:34 WIB
Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul (kanan) buka suara soal kasus staycation Cikarang. Foto: Kolase/Ist.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul (kanan) buka suara soal kasus staycation Cikarang. Foto: Kolase/Ist.

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Bekasi kembali dalami kasus pelecehan yang terjadi pada karyawati diduga kerap diajak jalan sebagai syarat perpanjang kontrak kerja.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul mengatakan, pihaknya memanggil para saksi dan korban.

"Dapat saya jelaskan bahwa dalam proses penyelidikan kami telah melayangkan undangan klarifikasi terhadap korban maupun saksi-saksi," ujar AKP Hotma, Senin 8 Mei 2023.

Lebih lanjut, pihaknya akan kembali memanggil pelapor pada hari Selasa besok, 9 Mei 2023.

"Untuk undangan untuk klarifikasi yang telah kita layangkan adalah kita layangkan untuk pelapor yang juga adalah korban itu untuk besok Selasa 9 Mei 20023," jelasnya.

Sementara, Polres Metro Bekasi juga memanggil para saksi, di hari berikutnya.

"Kemudian untuk dua orang saksi lagi kita layangkan, kita undang untuk klarifikasi pada hari Rabu 10 Mei 2023," kata Hotma.

Adapun, terlapor dalam hal ini akan dijadwalkan pemanggilan pada Kamis 11 Mei 2023 mendatang.

"Untuk terlapor sendiri kita layangkan undangan klarifikasi pada hari Kamis," tuturnya.

Hingga saat ini, dikatakan Hotma, pihaknya baru menerima satu laporan terkait kasus penyelewengan tenaga kerja di wilayah Kabupaten Bekasi.

"Bahwa untuk sejauh ini kasus yang terkait dengan masalah ketenagakerjaan ini baru dari satu korban yang baru lapor dan belum ada korban lainnya yang melapor ke Polres Metro Bekasi," pungkasnya. 

Berita Terkait

Obrolan Warteg: Lawan Bukanlah Musuh

Selasa 09 Mei 2023, 06:03 WIB
undefined

News Update