ADVERTISEMENT

Kasus Bos Genit Ajak Karyawati Jalan Berdua, Polisi Ternyata Sudah Panggil Pihak-pihak Ini

Senin, 8 Mei 2023 20:34 WIB

Share
Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul (kanan) buka suara soal kasus staycation Cikarang. Foto: Kolase/Ist.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul (kanan) buka suara soal kasus staycation Cikarang. Foto: Kolase/Ist.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Bekasi kembali dalami kasus pelecehan yang terjadi pada karyawati diduga kerap diajak jalan sebagai syarat perpanjang kontrak kerja.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul mengatakan, pihaknya memanggil para saksi dan korban.

"Dapat saya jelaskan bahwa dalam proses penyelidikan kami telah melayangkan undangan klarifikasi terhadap korban maupun saksi-saksi," ujar AKP Hotma, Senin 8 Mei 2023.

Lebih lanjut, pihaknya akan kembali memanggil pelapor pada hari Selasa besok, 9 Mei 2023.

"Untuk undangan untuk klarifikasi yang telah kita layangkan adalah kita layangkan untuk pelapor yang juga adalah korban itu untuk besok Selasa 9 Mei 20023," jelasnya.

Sementara, Polres Metro Bekasi juga memanggil para saksi, di hari berikutnya.

"Kemudian untuk dua orang saksi lagi kita layangkan, kita undang untuk klarifikasi pada hari Rabu 10 Mei 2023," kata Hotma.

Adapun, terlapor dalam hal ini akan dijadwalkan pemanggilan pada Kamis 11 Mei 2023 mendatang.

"Untuk terlapor sendiri kita layangkan undangan klarifikasi pada hari Kamis," tuturnya.

Hingga saat ini, dikatakan Hotma, pihaknya baru menerima satu laporan terkait kasus penyelewengan tenaga kerja di wilayah Kabupaten Bekasi.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Ihsan Fahmi
Editor: Rendra Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT