BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Karyawati berinisial AD (23 tahun) yang diduga mendapatkan pelecehan Seksual oleh bos perusahaannya terkait geger ajakan staycation di Cikarang, Bekasi, kini telah dilaporkan ke Polisi.
Kuasa hukum korban, Alin Kosasih mengungkapkan, laporan kasus staycation Cikarang itu ke Polisi sekaligus memperjelas atas dugaan penyelewengan masa perpanjangan kontrak kerja bagi karyawan.
"Kami melakukan perlindungan hukum khususnya bagi perempuan yang mengalami pelecehan seksual," ujar Alin Kosasih, Minggu 7 Mei 2023.
Menurutnya laporan tersebut juga untuk menguji dan mengembangkan status pasal yang diterapkan.
Sementara, pihaknya menyerahkan bukti berupa pesan pesan antara korban dan bos perusahaannya di kasus staycation Cikarang itu melalui handphone.
"Untuk sementara bukti yang baru kita serahkan ke Polisi sesuai dengan yang didapat dari pelapor itu baru bukti chat dan akan dikembangkan lagi oleh penyidik," jelasnya.
Menurut Alin, pihak yang dilaporkan masih berstatus aktif di tempat pekerjaannya.
Adapun laporan AD diterima Kapolisian, dan teregister dengan nomor : LP/IV1179/V/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.
"Untuk jabatannya manager, statusnya masih aktif," kata Alin.
Sementara itu korban AD, menceritakan kembali peristiwa yang dialaminya.
"Yang dialami setiap ketemu beliau (manager), dia selalu ngajak jalan bareng berdua, kadang nagih janji terus, kapan jalan, kapan ketemu gitu," kata AD.