BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Kepolisian Polres Metro Bekasi akan memanggil oknum manajer buntut kasus 'staycation Cikarang' yang dilaporkan salah seorang korban.
Korban bernama AD (23 tahun) belakangan mengadukan kasus dugaan staycation Cikarang itu ke Polisi, usai menerima dugaan pelecehan terhadapnya dengan iming-iming mendapatkan status kontrak kerja.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan kepolisian dari AD, pada Sabtu 6 Mei 2023 kemarin.
"Korban membuat laporan polisi di ruang SPKT Polres Metro Bekasi terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual UU No 12 Tahun 2022 Pasal 5 dan Pasal 6 juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan," ujar AKP Hotma, Minggu 7 Mei 2023.
Adapun pemanggilan terhadap terlapor diungkapkannya untuk dimintai klarifikasi serta keterangan dari laporan yang dibuat korban.
"Laporan polisi ini kami akan melakukan pemanggilan atau mengundang klarifikasi terkait kasus yang dilaporkan oleh pelapor atau korban kepada kami," jelasnya.
Untuk menindaklanjuti banyaknya beredar kabar, dugaan karyawati diajak tidur bareng oleh bos perusahaannya di wilayah Cikarang Bekasi, karena untuk keperluan perpanjangan kontrak kerja. Pihaknya dalam hal ini akan membuka layanan 24 jam dalam laporan serupa perihal heboh kasus staycation di Cikarang ini.
"Apabila ada korban lain kami selaku aparat Polres Metro Bekasi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat SPKT menerima selama 24 jam laporan daripada korban yang mau melaporkan kasus tersebut," tutup Hotma.
Sebelumnya, salah satu karyawati berinisial AD (23) diduga mendapatkan pelecehan seksual terhadap oknum bos perusahaannya.
Ditemani kuasa hukumnya, dirinya telah melapor ke Polres Metro Bekasi pada Sabtu (6/5/2023) siang lalu.
Menurut AD, dirinya sebagai karyawan kerap mendapatkan ajakan jalan berdua oleh oknum manajer tersebut.