ADVERTISEMENT

Menteri Anas Sebut Empat Kementerian Cari Solusi untuk Guru Non-ASN

Sabtu, 6 Mei 2023 14:02 WIB

Share
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat gelar rapat dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim. (ist)
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat gelar rapat dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas sebut empat sedang mencari solusi untuk guru non-ASN.

"Kita mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah guru non-Aparatur Sipil Negara atau non-ASN," papar Menteri Anas. 

Anas menambahkan solusi tersebut tidak diselesaikan secara tunggal, tetapi bersama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Kementerian Keuangan; serta Kementerian Dalam Negeri.

“Kita sedang mencari solusi alternatif yang terbaik bagi non-ASN, kemudian termasuk masalah guru-guru di berbagai daerah di seluruh Indonesia,” jelas Menteri Anas usai Rapat Tingkat Menteri bersama Mendikbudristek Nadiem Makarim, di Jakarta, Jumat (05/05).

Per 1 Mei 2023, usulan formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diterima sebanyak 266.560 formasi. 

Perihal kebutuhan guru ini, Menteri Anas berharap harus segera diselesaikan secara kolaboratif antara pemerintah pusat bersama pemerintah daerah. 

“Dan ini menjadi arahan Bapak Presiden soal dasar terkait guru dan tenaga kesehatan ini bisa segera dituntaskan,” ungkap Menteri Anas.

Dalam kesempatan itu, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan jajarannya mencari cara untuk mempercepat penyelesaian tenaga guru non-ASN ini. 

Salah satu langkah yang ditempuh Mendikbudristek adalah mendorong pemerintah daerah untuk mengusulkan formasi guru sesuai dengan kebutuhan.

"Itu yang kita ingin lebih banyak lagi guru non-ASN yang layak menjadi PPPK. Dan juga kami memikirkan bagaimana kedepannya kita menyelesaikan masalah kebutuhan guru ini secara lebih efisien,” ungkap Nadiem

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Agus Johara
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT