ADVERTISEMENT

Ade Armando Tak Terima Lina Mukherjee Dipenjara: Apakah Makan Babi Itu Haram?

Jumat, 5 Mei 2023 10:00 WIB

Share
Ade Armando bela Lina Mukherjee yang makan babi kriuk. Foto: Kolase/Ist.
Ade Armando bela Lina Mukherjee yang makan babi kriuk. Foto: Kolase/Ist.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pegiat media sosial Ade Armando meminta agar seleb Tiktok Lina Mukherjee tak dipenjara atas kasus makan babi dengan mengucap bismillah.

Menurut Ade Armando, pihak yang menganggap Lina Mukherjee melakukan penistaan agama usai makan babi mengucap bismillah sangat berlebihan.

Padahal Ade Armando merasa Lina Mukherjee dalam konten makan babi di saluran sosmednya tengah bercanda alias melucu.

"Soal penghinaan Lina digugat karena mengucapkan bismillah sebelum makan babi, buat saya ini kan tuduhan berlebihan. Lina jelas sedang bercanda, dia tidak menghina, dia bercanda," kata Ade Armando di Cokro TV, disitat Jumat 5 Mei 2023.

Ade Armando mempertanyakan mengapa harus ada hukuman pidana pada muslim yang memakan babi. Dan mengapa makan babi, bahkan lebih spesifik lagi kulit babi, harus dianggap sebagai penistaan agama.

Bagi Ade, Lina Mukherjee adalah anak muda yang berpikir bebas kreatif dan terbuka. Gaya bercanda semacam ini diakui memang kurang serasi dengan pandangan para orang tua. Karena seolah dianggap agak kurang ajar.

Akan tetapi Ade Armando justru tak terima kalau bercanda semacam itu masuk dalam penistaan agama. Apalagi si pelapor, Ustaz Syarif Hidayat dari Palembang, melaporkannya karena Lina makan kulit babi masuk dalam kategori penistaan agama.

"Jadi saya berharap Lina jangan sampai masuk penjara hanya gara-gara kasus babi kriuk ini," katanya.

3 Poin Aneh Kasus Lina Mukherjee Makan Babi Kriuk 

Selanjutnya, Ade Armando menyatakan kasus Lina Mukherjee makan babi kriuk dengan mengucapkan bismillah ini sebetulnya sederhana.

Kata dia, ada tiga persoalan yang harus dipahami secara proporsional. Pertama, apakah makan babi itu haram tanpa terkecuali. Kedua apakah melakukan sesuatu yang diharamkan agama adalah penistaan terhadap agama.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rendra Saputra
Editor: Rendra Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT