Adapun kedua pelaku biasanya mengincar barang berharga korban, salah satunya Hp, emas, ataupun uang.
Biasanya pelaku langsung menjual barang hasil kejahatan setelah aksi penipuannya berjalan mulus. Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
"Mereka pengangguran atau tidak bekerja, kami juga turut mengamankan barang bukti diantaranya 1 buah jaket bermotif loreng, 1 buah HT dan tas pinggang," ucap Roland.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ayah dan anak itu disangkakan Pasal 335 ayat 1 KUHP dan pasal 80 Jo 76 c UU no 35 tahun 2014 u
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Pandi)