JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tiket masuk Borobudur terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebesar Rp4.000 hingga Rp15.000 per orang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya secara resmi memutuskan harga tiket masuk borobudur yang dibandrol kepada para wisatawan sebesar Rp4.000 sampai Rp15.000.
Tarif tiket masuk Borobudur tersebut hanya berlaku untuk Warga Negara Indonesia atau turis lokal. Sementara, wisatawan mancanegara akan dikenakan tarif hingga 200%.
"Terhadap pengguna layanan yang merupakan Warga Negara Asing dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 200 persen," bunyi Pasal 12 aturan tersebut.
Selain menetapkan tiket masuk perorangan, Sri Mulyani juga menetapkan tarif tiket masuk untuk kendaraan yang memasuki Kawasan Borobudur, yakni sebesar Rp5.000 sampai Rp25.000.
Berdasarkan peraturan tersebut, tarif layanan pada akhir pekan, hari libur nasional, atau musim puncak liburan dapat dikenakan tarif lebih tinggi dengan batas maksimal 150 persen.
Di sisi lain, tarif Kawasan Borobudur dapat bersifat gratis bila berkaitan dengan kegiatan kenegaraan, bantuan kemanusiaan, hingga acara internasional non komersial.
Perlu diperhatikan, tarif di atas hanya berlaku untuk tiket masuk Kawasan Borobudur dan bukan untuk tiket masuk taman wisata Candi Borobudur.
Adapun, Kawasan Borobudur meliputi Borobudur Highland, Joglo Semar, Dieng, Wonosobo, dan lainnya yang berupa kawan hutan seluas 309 hektare.