"Karena tidak ada uang, jadi cari uang untuk beli oleh-oleh atau bingkisan untuk dikasih keluarga yang di Manggar," imbuh Wawan.
Gegara melakukan aksi penipuan via MiChat, Zulfani Pasha dan istrinya, Putri Amelia, serta rekan mereka yang bernama Andi diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Ketiganya juga menjalani tes urine karena sempat ada kecurigaan menggunakan obat-obatan terlarang.
"Sudah kami cek urine, hasilnya dari para pelaku negatif. Tidak ada pengaruh obat-obatan terlarang pada saat itu," jelas Wawan.
AKP Wawan Suryadinata menyebutkan jika Zulfani Pasha atau ZP dan istrinya PA melakukan penipuan Open BO di aplikasi MiChat karena tidak memiliki uang. (mia)