Optimalkan Penjualan, Pemerintah Bakal Atur Perdagangan Karbon di Indonesia

Rabu 03 Mei 2023, 17:14 WIB
Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat yang membahas perdagangan karbon. (biro pers)

Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat yang membahas perdagangan karbon. (biro pers)

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa Indonesia memiliki potensi karbon yang luar biasa. Namun demikian, disayangkan belum memiliki mekanisme pasarnya.

"Untuk itu, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur mekanismenya, dan juga. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk melakukan registrasi," papar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (3/5/2023).

Itu diutarakannya usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo yang membahas optimalisasi kebijakan perdagangan karbon. Dalam rapat tersebut, salah satu poin yang dibahas adalah mengenai mekanisme pasar karbon di Indonesia. 

"Tadi sudah diputuskan bahwa karbon di Indonesia sifatnya itu terbuka tapi harus teregistrasi dan harus semuanya lewat mekanisme tata kelola perdagangan di dalam bursa karbon di Indonesia, yaitu lewat OJK. Nanti OJK yang akan mengatur," tutur Bahlil.

Selain itu, dalam rapat tersebut pemerintah juga memutuskan untuk melakukan penataan perizinan di wilayah-wilayah konsesi seperti hutan lindung dan hutan konservasi. 

Menurut Bahlil, saat ini konsesi yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan tersebut akan diatur tata kelolanya oleh pemerintah. 

"Nanti semuanya dikendalikan, akan diatur tata kelolanya oleh pemerintah supaya karbon yang pergi ke luar negeri, bisa dijual, kalau tidak tata kelola dibuat sertifikasi, kita tidak akan pernah tahu berapa yang pergi. Kemudian ini juga menjadi sumber pendapatan negara kita," jelasnya.

Bahlil menuturkan bahwa nantinya proses registrasi akan dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Setelah melakukkan registrasi, maka perdagangan di bursa karbon bisa dilakukan.

"Sebelum masuk ke bursa karbon diregistrasi dulu oleh LHK, setelah itu baru bisa melakukan perdagangan di bursa karbon. Setelah melakukan perdagangan di bursa karbon, dia bisa melakukan trading seperti trading saham biasa," imbuhnya.

Selanjutnya, dalam rapat tersebut pemerintah juga menyepakati bahwa harga karbon di Indonesia tidak boleh dijual di pasar karbon yang lain di luar negeri. 

Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin potensi penangkapan karbondioksida di Indonesia yang sangat besar justru dikapitalisasi oleh negara tetangga.

Berita Terkait

News Update