ADVERTISEMENT

Menkopolhukam: Pemerintah Tidak akan Minta Maaf Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Rabu, 3 Mei 2023 08:27 WIB

Share
Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat bahas rekomendasi tentang pelanggaran HAM. (biro pers)
Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat bahas rekomendasi tentang pelanggaran HAM. (biro pers)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah tidak akan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat terkait pelanggaran HAM berat masa lampau, 

Demikian dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dalam keterangannya usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo.

Rapat yang membahas tindaklanjut dari rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat yang telah direkomendasikan Komnas HAM.  Rapat itu juga dihadiri Wapres KH Ma'ruf Amin.

Menkopolhukam Mahfud MD dalam keterangannya usai mengikuti rapat tersebut menyampaikan, dalam rekomendasi penyelesaian non-yudisial itu, pemerintah mengakui bahwa peristiwa itu memang terjadi dan pemerintah menyesali terjadinya peristiwa itu.

Mahfud juga mengatakan bahwa Presiden telah memberikan instruksi kepada 19 menteri dan pejabat setingkat menteri untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. 

"Presiden sudah mengeluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 kepada 19 menteri dan pejabat setingkat menteri untuk mengambil langkah-langkah secara terkoordinasi dan terintegrasi guna melaksanakan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu,” ujar Mahfud.

Ia  menekankan bahwa rekomendasi yang ditetapkan Komnas HAM pada penyelesaian non-yudisial menitikberatkan pada korban pelanggaran HAM berat. Sementara pelaku pelanggaran HAM berat akan diselesaikan secara yudisial sesuai keputusan dari Komnas HAM bersama DPR.

 “Jadi ini titik beratnya pada korban bukan pada pelaku. Kita tidak akan mencari pelakunya dalam penyelesaian non-yudisial ini karena itu urusan Komnas HAM dan DPR,” katanya. 

Selain itu, dalam rekomendasi penyelesaian non-yudisial tersebut pemerintah mengakui bahwa peristiwa pelanggaran HAM berat telah terjadi di Indonesia. Pemerintah, lanjut Mahfud, menyesali terjadinya peristiwa tersebut. 

"Jadi yang kita lakukan ini adalah fokus pada korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang berdasar temuan Komnas HAM ada 12 peristiwa dan peristiwa itu tentu tidak bisa ditambah oleh pemerintah karena menurut Undang-undang yang menentukan pelanggaran HAM berat atau bukan itu adalah Komnas HAM, dan Komnas HAM merekomendasikan 12 (peristiwa) yang terjadi sejak puluhan tahun yang lalu,” lanjutnya. (johara)

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Agus Johara
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT