Bongkar Gudang Pil Terlarang di Jakbar, Ternyata Dipasok dari India Jalur Laut

Rabu 03 Mei 2023, 13:29 WIB
Foto: Polres Metro Jakbar saat merilis kasus pengungkapan penyimpanan obat-obatan terlarang. (Pandi)

Foto: Polres Metro Jakbar saat merilis kasus pengungkapan penyimpanan obat-obatan terlarang. (Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gudang penyimpanan obat-obatan terlarang yang berlokasi di wilayah Jakarta Barat dibongkar polisi, Dari ulah tiga tersangka mengaku mendapatkan pil tersebut dari India lalu diselundupkan melalui jalur laut.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ari Seto mengatakan, ketiga tersangka berinisial KHK (55), AK (38), dan AAM (38), mendapatkan jutaan pil jenis Tramadol dan Hexymer dari India lalu transit di Singapura.

"Untuk modus operandinya adalah memasukkan obat-obat ilegal dengan jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar dari negara India melalui transit di Singapura, lalu dibawa ke Indonesia," ujarnya Brigjen Suyudi Ario Seta saat jumpa pers, Rabu (3/5/2023).

Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga tersangka telah menyelundupkan pil terlarang secara ilegal dari India sejak tahun 2021. Pil Tramadol dan Hexymer tersebut masuk ke Indonesia secara bertahap.

"Masuk ke Indonesia bertahap dari bulan Desember 2021 ini sudah masuk hingga akhir 2022 melalui cargo atau ekspedisi kapal dari India yang transit di Singapura kemudian sampai ke Indonesia," ungkap Suyudi.

Dari hasil penggerebekan gudang, ditemukan sebanyak 31.478.000 pil Tramadol dan Hexymer. Dari jumlah tersebut, jika dirupiahkan mencapai Rp 497,5 miliar.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan hasil pengembangan penangkapan pelaku tawuran. Dari situ didapati informasi bahwa ada gudang tempat penyimpanan obat terlarang.

Pihaknya kemudian melakukan pengecekan ke lokasi gudang tempat penyimpanan pil Tramadol dan Hexymer itu. Di lokasi, diamankan awalnya diamankan satu tersangka dan beserta barang bukti jutaan pil terlarang.

"Ada 3 tersangka yang kita amankan. Ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing," katanya.

Akmal menuturkan, tersangka KHK dalam hal ini berperan membantu memasukan obat- obatan tersebut dari luar negeri ke Indonesia dan juga sebagai penyedia gudang.

Sementara tersangka AKA, pemilik obat yang dipesannya dari India ke Indonesia. Lalu tersangka AAM berperan membantu memasarkan obat-obat dan juga mengemas ulang obat ilegal ini.

News Update