ADVERTISEMENT

Kasus Peredaran Sabu Irjen Teddy Minahasa Sarat Rekayasa, Praktisi Hukum: Terancam Peradilan Sesat

Selasa, 2 Mei 2023 16:01 WIB

Share
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa saat membacakan pledoi di PN Jakbar. (Pandi)
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa saat membacakan pledoi di PN Jakbar. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Praktisi Hukum Erwin Kallo menyebut dakwaan dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa Putra seharusnya batal demi hukum.

Kata dia, sejauh apa yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lemah, bahkan tidak mampu dibuktikan dan tidak meyakinkan maka dakwaan harus batal demi hukum. Apalagi, sudah jelas JPU salah dalam menerapkan Pasal.

"Itu sudah tepat, bahasa saya, bukti itu tidak sah dan tidak meyakinkan. Sehingga dakwaan harus batal demi hukum, apalagi penerapan pasalnya salah, itu harus ditolak," ujarnya kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).

Menurutnya, akan sangat berbahaya jika dakwaan JPU tersebut dipaksakan, sebab begitu nampak dan terlihat publik bahwa kasus ini nyata direkayasa. Jangan sampai kasus ini berjalan dengan tidak adil karena telah terjadi peradilan yang sesat.   

"Kalau kasus ini dipaksakan dan lantas ada asumsi direkayasa, ya wajar juga. Kenapa dipaksakan dan terkesan ekspres, ada apa? Teddy Minahasa terancam Peradilan sesat," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa menolak replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaannya dalam kasus yang menjeratnya.

Penolakan itu disampaikan saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).

"Saya awali pembacaan duplik ini dengan pernyataan sikap saya atas tuntutan jaksa penuntut umum. Secara umum saya menyatakan menolak dan keberatan atas dakwaan tuntutan serta replik yang disampaikan jaksa penuntut umum," kata Teddy di PN Jakarta Barat, Jumat.

Jenderal bintang 2 itu menuturkan, keseluruhan alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP, tidak ada satu pun yang mampu membuktikan bahwa dirinya terlibat dalam kasus peredaran narkotika sabu.

"Justru dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum yang sangat rapuh tampaknya berbobot tetapi sesungguhnya isinya kopong," tegasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT