Jual Gadis Berusia 15 Tahun ke Pria Hidung Belang, Dua Mucikari di Bogor Diciduk Polisi

Selasa 02 Mei 2023, 16:47 WIB
Ilustrasi ditangkap

Ilustrasi ditangkap

Setelah AL dan VA bertemu, pelaku pun membawa korban ke pantai Pelabuhan dan kembali ke Bogor pada Kamis (27/4) lalu.

"Pada hari Kamis pulang kembali ke kosan Terlapor, di kosan korban bertemu dengan MS (Terlapor)," tambah Bismo. 

Pada Jum'at (28/4), para pelaku pun membawa VA ke salah satu hotel di wilayah Air Mancur Kota Bogor untuk melayani hidung belang.

"Terlapor membawa korban ke Hotel di Air Mancur untuk Open BO dan telah mendapatkan tamu atau laki-laki hidung belang sebanyak 2 orang dengan harga Rp. 250 ribu pertamunya," urainya.

Namun, usai VA melayani ke dua lelaki hidung belang tersebut, uang dari dua tamu tersebut malah digunakan untuk biaya hotel dan makan.

Kedua pelaku pun berhasil diamankan pihak kepolisian melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dengan inisial AL dan MS dipersangkakan dengan pasal 76 F Jo 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Panca Aji)

News Update