JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Bareskrim Polri menetapkan tersangka Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang (AP) Hasanudin terkait ujaran kebencian di media sosial 'halalkan darah Muhammadiyah' dan ancam bunuh umat Muhammadiyah.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ramadhan, mengatakan penetapan tersangka AP Hasanudin ini dari komentar peneliti BRIN 'halalkan darah Muhammadiyah' yang dituliskan Andi di akun Facebooknya beberapa waktu lalu.
"APH (Peneliti BRIN) kita kenakan kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti ditujukan secara pribadi," ujar Brigjen Pol Ramadhan dalam jumpa pers di Lobby utama Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023).
Ramadhan menyebutkan penangkapan pelaku pada Minggu (30/4/2023) sekitar pukul 12.00 WIB. Si peneliti BRIN diamankan di sebuah rumah kost di daerah Jombang, Jawa Timur.
"Kini pelaku (Peneliti BRIN) telah tiba di Bareskrim Polri. Tadi penyidik dan tersangka baru mendarat di Bandara Soetta pukul 21.00 WIB dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," tambahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku,lanjut Ramadhan, tersangka Peneliti BRIN dijerat Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik," tegasnya. (Angga)