JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus perseteruan antara Ken Admiral dan Aditya Hasibuan dinilai berpeluang menempuh jalur damai.
Hal ini berkaca dari ungkapan Ken dan Aditya yang saling melontarkan ungkapan damai di chat DM Instagram pasca peristiwa Desember 2022 lalu.
Akan tetapi permasalahan menjadi pelik ketika, baik orangtua Ken Admiral dan kakaknya menganggap peristiwa bentrok dengan Aditya ini sangat melukai hati dan tidak menganggap kasus ini sebagai peristiwa ringan. Itu dibuktikan dengan selalu menangisnya kedua orang tersebut ketika diwawancara media soal kasus ini.
Di satu sisi lain, sang kakak Aditya, menyebut jika peristiwa ini sebenarnya adalah persoalan remeh dan bersikukuh bahwa kasus ini adalah duel biasa saja.
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel memiliki pandangan baru soal kasus ini. Dia menyebut, sebetulnya kasus Ken dan Aditya berpeluang damai. Peluang itu dikatakan sangat terbuka.
Satu hal yang pasti tengah dinantikan publik yaitu adalah rangkaian utuh peristiwa ini dari dua sisi. Sebab dengan begitu akan terlihat jelas apakah kasus ini sungguh penganiayaan atau dalam tanda petik sekadar perkelahian.
"Kalau ini sebagai penganiayaan apalagi tergolong sebagai penganiayaan berat, maka sudah sepatutnya proes litigasinya yang dijalankan atau dikedepankan."
"Tetapi sebaliknya, kalau ini perkelahian dan pada dasarnya kedua belah pihak sudah membuka diri untuk perdamaian, maka menurut saya betapapun besarnya terjadi kegemparan di media sosial tapi pihak Polisi bisa mendorong proses restorative justice," kata Reza di AKI Malam, disitat Senin 1 Mei 2023.
Baginya ketika sudah berbicara mekanisme restorative justice, maka perbincangan pasal berapa dan sanksinya apa tentu bakal bisa dikesampingkan.
Sebab dengan restorative justice akan ada rekonstruksi relasi dua keluarga. Tidak hanya tersangka dengan korban, melainkan bagaimana kedua keluarga bisa dirukunkan kembali dan dengan kesepakatan-kesepakatan tertentu.
"Nah kembali ke pihak Kepolisian, apakah kembali ke proses litigasi dengan asumsi ini merupakan penganiayaan, ataukah mengedepankan proses restorative justice dengan anggapan bahwa ini adalah perkelahian," katanya.