Kapan Eksekusi Mati Ferdy Sambo Digelar Regu Tembak? Ini Daftar Antreannya

Jumat 28 Apr 2023, 10:10 WIB
Eksekusi mati Ferdy Sambo ternyata masih lama. Foto: Kolase/Ist.

Eksekusi mati Ferdy Sambo ternyata masih lama. Foto: Kolase/Ist.

Jadi jika dorongan eksekusi mati Ferdy Sambo dilakukan secara natural, tentu akan memakan waktu cukup lama. Kecuali ada dorongan dari pemerintah.

"Tapi yang paling lama adalah proses eksekusi biasanya. Karena kita tahu antrean eksekusi panjang. Ditambah anggarannya ini kan luar biasa besar, sementara antrean eksekusi mati yang sudah ada saja banyak. Jadi kalau Ferdy Sambo harus nunggu antrean," katanya lagi.

Eva merinci, dari daftar tunggu eksekusi mati yang dimiliki Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyebut, jumlah terpidana mati yang menunggu dieksekusi saat ini naik 13 persen ketimbang 2020. Sedangkan data dari Kemenkumham menunjukkan, saat ini ada 404 terpidana mati yang masuk deret tunggu untuk dieksekusi mati.

"Nggak cuma antrean, eksekusi mati juga bertopang pada biaya untuk satu eksekusi contohnya, negara perlu mengeluarkan Rp 200 juta per orang. Anggaran kejaksaan untuk eksekusi saat ini saya rasa tidak cukup," katanya.

Eva lantas merinci, anggaran yang dimiliki untuk eksekusi mati adalah Rp 2 miliar per tahun. Itu artinya bisa dibayangkan dalam setahun hanya bisa dieksekusi 10 orang. Sedangkan daftar antreannya sudah sangat panjang atau ratusan.

Upaya Berlapis Ferdy Sambo

Sementara itu, eks hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Albertina Ho, menyebutkan, butuh waktu panjang untuk eksekusi mati Ferdy Sambo dilakukan.

Sebab masih ada proses hukum lain yang dapat ditempuh oleh terdakwa sebelum putusan tersebut inkrah atau berkekuatan hukum tetap. 

"Kalau dikatakan itu proses ini masih sangat jauh, masih jauh sekali, saya katakan masih lama sekali," kata Albertina di program Rosi.

Setelah hakim menjatuhkan vonis, terdakwa berhak mengajukan banding di Pengadilan Tinggi. Terkini, Ferdy Sambo dan tiga terdakwa pembunuhan berencana terhadap Yosua lainnya telah mengajukan banding atas vonis masing-masing. Jika terdakwa masih tak terima dengan hasil banding, dia bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

Setelah proses kasasi, hukuman dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Namun, setelah itu, terpidana masih bisa mengajukan peninjauan kembali atau PK. "Dan PK bisa diajukan beberapa kali," terang Albertina. 

Dengan panjangnya prosedur hukum ini, Albertina memprediksi, eksekusi hukuman mati terhadap Sambo masih sangat lama. Bahkan, sudah lazim terpidana mati harus menunggu hingga bertahun-tahun hingga akhirnya dieksekusi.

Berita Terkait
News Update