TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemuda berinisial KM (24), warga Desa Pagedangan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, diringkus petugas Polsek Kronjo lantaran melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolsek Kronjo Iptu Dedi Ruswandi mengatakan, peristiwa curanmor itu terjadi di sebuah kafe di Desa Pagedangan Udik, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang Rabu (26/4/2023) kemarin.
"Tersangka KM mencuri sepeda motor milik pegawai kafe yang diparkir di bagian dapur," kata Iptu Dedi Ruswandi dikonfirmasi Jumat (28/4/2023).
Modus yang dilakukan Tersangka KM, ujar Dedi, masuk ke bagian dapur kafe dengan cara merusak pagar kafe. Setelah berada di dalam dapur, pelaku langsung membawa sepeda motor.
"Namun saat hendak melarikan diri, aksi pelaku dipergoki pemilik motor. Pemilik motor beserta warga kemudian mengejar pelaku," ucap Dedi Ruswandi.
Anggota Polsek Kronjo yang sedang patroli kemudian melintas di lokasi. Bersama warga, petugas kemudian meringkus pelaku dan mengamankan pelaku agar tidak dihakimi massa. "Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Kronjo untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Dedi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Veronica)