SERANG, POSKOTA.CO.ID - Tak butuh waktu lama, Unit PPA Satreskrim Polres Serang berhasil membekuk pelaku buang bayi dalam kardus di bawah pohon kedondong pinggir Jalan Raya, Kampung Kemayungan, Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang pada Selasa (25/4/2023).
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan setelah adanya penemuan bayi laki-laki dengan kelainan bibir sumbing itu, personil Unit PPA yang dipimpin langsung Kasatreskim AKP Dedi Mirza turun membantu Polsek Pontang untuk mengungkap pelakunya.
"Setelah dilakukan penyelidikan, dari bukti-bukti yang ada, dalam waktu 12 jam kami berhasil mengamankan pelaku," katanya, Jumat (28/4/2023).
Yudha menjelaskan, pelaku tak lain ayah biologis sang bayi, berinisial HS (41) pria ber KTP Bangkalan, Jawa Timur yang tinggal di rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
"Sehari-hari pelaku berjualan nasi goreng. Pelaku kita tangkap saat hendak kabur di pinggir jalan sekitar perumahan TCP, Kecamatan Ciruas pada Selasa sekitar pukul 19.00," jelas Kapolres didampingi Kanit PPA Ipda Wawan Setiawan dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi.
Tersangka HS yang sehari-hari berjualan nasi goreng nampaknya tidak kuat menahan gejolak birahi lantaran ditinggal isterinya menjenguk orang tuanya yang sakit di Bangkalan.
"Isteri bersama dua anaknya pulang ke Bangkalan menjenguk orang tuanya yang sakit pada lebaran Idul Adha tahun lalu," terangnya.
Selama ditinggal isteri, HS tinggal bersama anak sulungnya di rumah kontrakan di sekitar Kecamatan Ciruas. Lantaran isteri lama tidak kunjung kembali, HS tidak bisa melampiaskan nafsu birahinya.
"Karena tidak kuat menahan birahi, HS akhirnya membujuk anak kandungnya agar mau melayani syahwatnya," kata Kapolres.
Lantaran tidak ada penolakan, HS akhirnya menjadikan anak kandungnya sebagai pelampiasan seks hingga akhirnya hamil.
Khawatir perbuatan bejadnya diketahui warga, HS kemudian memindahkan anak kandungnya ke rumah kontrakan masih di Kecamatan Ciruas.