JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berkas perkara banding yang diajukan AG (15), terdakwa anak dalam kasus penganiayaan yang menyeret Mario Dandy, anak pejabat Ditjen Pajak telah dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi DKI.
Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI, Binsar Pakpahan mengatakan, pihaknya telah menerima berkas tersebut yang dilimpahkan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"PT DKI sudah menerima berkas perkara tersebut dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan upaya hukum banding pada tanggal 17 April 2023," ujarnya kepada wartawan, Rabu (26/4/2023).
Binsar menuturkan, sidang putusan banding yang diajukan terdakwa AG akan digelar pada Kamis (27/4/2023). Adapun sidang putusan tersebut akan digelar secara terbuka mulai pukul 09.00 WIB.
"Maka putusan di tingkat banding dalam perkara yang bersangkutan adalah pada hari Kamis, tanggal 27 April 2023, pukul 09.00 WIB di ruang sidang PT DKI Jakarta," katanya.
Lanjut Binsar, berkas perkara tersebut sudah diterima oleh hakim tunggal yakni Budi Hapsari. Saat ini hakim tunggal tengah mempelajari berkas perkara tersebut.
"Saat ini berkas perkara banding tersebut sudah di tangan Ibu Hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara tersebut di tingkat banding, yaitu Ibu Budi Hapsari," bebernya.
Diketahui, terdakwa AG (15) mengajukan permohonan banding atas vonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, anak pejabat Ditjen Pajak terhadap Cristalino David Ozora (17).
Pengadilan Tinggi memastikan putusan banding terhadap terdakwa anak AG akan disampaikan secara terbuka.
"Tentang mekanisme pemeriksaan perkara pidana anak di tingkat banding sama halnya dengan perkara pidana banding seperti biasanya, demikian pula dengan putusannya yang akan dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum," tutur Binsar.
Binsar menuturkan, AG bisa memilih hadir atau tidak dalam sidang putusan banding nanti. Pengadilan Tinggi DKI, ucapnya, tidak memiliki wewenang untuk memanggil AG hadir langsung dalam persidangan.