JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kinerja Kepolisian kembali disorot dalam kasus Ken Admiral dan Aditya Hasibuan. Dalam hal ini kinerja Polisi yang disorot adalah penyidik di Polrestabes Medan, tempat awal pelaporan Ken Admiral atas dugaan penganiaayaan yang diterimanya.
Sebab kasus Ken Admiral dan Aditya Hasibuan tersebut ternyata sudah berlangsung sejak 21-22 Desember 2022 lalu, namun baru ada penetapan tersangka saat ini, ketika semuanya sudah viral.
Lantas mengapa Polisi baru melakukan pengusutan saat ini dan seolah mengacuhkan laporan Ken Admiral terhadap Aditya Hasibuan sejak Desember tahun lalu?
Menurut Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto, pihaknya sudah melakukan klarifikasi tentang penanganan kasus tersebut. Dan hasilnya, memang ditemukan kejanggalan penanganan kasus selama di Polrestabes Medan.
Sebab belakangan Aditya Hasibuan juga membuat laporan, namun laporan itulah yang justru diproses Polrestabes Medan, dan menetapkan Ken Admiral sebagai tersangka.
"Ini memang penanganan selama di Polrestabes Medan ini ada hal-hal yang membuat orang tua dari Ken Admiral ini tidak puas. Kenapa mereka saling melapor tetapi kenapa berkasnya laporan dari orang tuanya AH ini lebih dulu penetapan tersangkanya, naik ke penyidikan."
"Sementara laporannya dari orang tuanya Ken Admiral ini belum juga diproses," kata Benny Mamoto di saluran Youtube Prime Time, disitat Kamis 27 April 2023.
Atas dasar itulah, orang tua Ken Admiral kemudian mengadu ke Polda Sumatera Utara untuk melaporkan Aditya Hasibuan. Di sana, kasus kemudian disupervisi dan langsung dilakukan gelar khusus.
"Barulah ketahuan bahwa penanganannya ini tidak seimbang, ini kemungkinan pengaruh dari orang tua AH yang notabene pejabat di Polda ya," kata Benny.
Hal itu pula yang kemudian dianggap bahwa laporan Aditya Hasibuan lebih cepat diproses ketimbang laporan Ken Admiral. Di kesempatan itu, Benny mengapresiasi pihak Polda Sumatera Utara yang turun langsung serta menarik seluruh kasus tersebut agar tidak terjadi konflik kepentingan ataupun adanya intervensi dari AKBP Achiruddin Hasibuan --orangtua Aditya.
"Setelah di Polda barulah penanganan ini kami lihat waktunya sudah cukup relatif cepat, sehingga naik penetapan tersangka kepada AH. Sebaliknya gelar khusus kemudian menetapkan Ken yang tadinya ditetapkan tersangka, kasusnya kemudian diputuskan untuk dihentikan karena tidak cukup bukti," kata Benny.