BI: Uang Gepokan Ratusan Juta Milik Kakek Sebatang Kara di Kota Serang, Ada yang Tidak Layak Edar

Kamis 27 Apr 2023, 16:18 WIB
Kepala Unit Implementasi PUR, Syahrun Romadhoni (Foto: Bilal)

Kepala Unit Implementasi PUR, Syahrun Romadhoni (Foto: Bilal)

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Bank Indonesia (BI) Perwakilan Banten menemukan duit tidak layak edar dalam uang gepokan milik kakek sebatang kara di Kota Serang.

Namun jumlahnya tidak signifikan. Uang tidak layak edar itu dari yang sobek dan emisi lama.

"Pengamatan kami jumlahnya masih sedikit yang tidak bisa ditukar. BI siap memfasilitasi proses penukaran uang lusuh yang ada," kata Kepala Unit Implementasi PUR, Syahrun Romadhoni, Kamis (27/4/2023).

Ia menyebutkan, BI memiliki kepentingan dalam memfasilitasi uang layak edar. Sehingga hal itu yang mendorong dirinya mengunjungi kakek sebatang kara yang memiliki uang gepokan ratusan juta.

"Kami BI memiliki kepentingan dan berempati langsung menuju lokasi kepada bapak yang punya uang banyak," ujarnya.

Ia menerangkan, sebagian besar uang pecahan kecil yang ditemukan dengan nilai dari Rp10 ribu sampai seribu dan berlaku sebagai alat tukar.

"Namun ada juga dari pecahan uang lama yaitu Rp10 ribu, Rp20 ribu, Rp50 ribu emisi 1998 dan 1999," terangnya.

Ia menjelaskan, aturan uang tidak layak edar berdasarkan peraturan BI nomor 10/33/PBI/2008.

"Iini sudah dicabut dan ditarik dari peredaran dan masa penukarannya sampai 30 Desember 2018. Sehingga tidak dapat ditukarkan," jelasnya. (Bilal)

Berita Terkait

News Update