ADVERTISEMENT

Satpam Jadi Bandar Judi Koprok Disergap Polisi Malam Takbiran

Minggu, 23 April 2023 09:55 WIB

Share
Foto: Barang bukti uang hasil judi koprok yang dibandari oleh Satpam disergap Polres Serang saat malam takbiran. (Ist.)
Foto: Barang bukti uang hasil judi koprok yang dibandari oleh Satpam disergap Polres Serang saat malam takbiran. (Ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BANTEN, POSKOTA.CO.ID – Seorang satpam di perusahaan swasta malam takbir menyambut lebaran Idul Fitri, bersama dua warga Desa Kebonratu, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang malah main judi koprok disergap petugas Polres Serang.

Ironisnya, bandar dari judi koprok ini diketahui berprofesi sebagai sekuriti perusahaan swasta, sedangkan 2 lainnya merupakan buruh harian lepas. Ketiga tersangka digerebeg saat mengadu nasib di lokasi main judi koprok terbuka di Desa Kebonratu, Jumat (21/4/2023).

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menerangkan ketiga pelaku judi koprok yang diamankan berinisial Suh alias Wadi (40) oknum sekuriti, ST (34) dan MA (36) yang merupakan warga setempat.

"Para pelaku diamankan saat melakukan permainan judi koprok di halaman terbuka tepatnya di Desa Kebonratu," kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza kepada Poskota.co.id dikonfrimasi Minggu (23/4/2023).

Kapolres mengatakan penangkapan 3 tersangka judi koprok ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat. Masyarakat mengaku kesal adanya warga yang berjudi terlebih dilakukan pada malam Idul Fitri. "Informasi tersebut kami tindaklanjuti lanjuti dengan menerjunkan personil Unit Pidum Satreskrim untuk melakukan pendalaman informasi," ujar Yudha Satria.

Sekitar pk. 01:00 WIB, personil Unit Pidum yang dipimpin Ipda Iwan Rudini kemudian melakukan penyergapan disaat ketiga pelaku tengah judi koprok di lokasi terbuka. Ketiga pelaku diamankan dan langsung digelandang ke Mapolres Serang.

"Selain 3 warga diamankan, petugas menyita barang bukti yaitu karpet lapak bergambar dadu, 3 buah mata dadu, 1 piring kecil, 1 set alat penerangan serta uang taruhan sebanyak Rp 1.529.000," beber Kapolres.

Dijelaskan Yudha Satria, modus operandi yang dilakukan Suh selaku bandar menggunakan karpet bergambar dadu, lalu mengocok 3 mata dadu yang diletakan di atas piring kecil dan ditutup penutup termos.

"Ketika piring dikocok, para pemain memasang uang taruhan sesukanya pada gambar dadu yang ada di karpet. Kemudian bandar membuka tutup termos, jika salah satu angka mata dadu yang dikocok sesuai dengan angka pasangan yg di karpet lapak maka pemasang menang dan mendapatkan bayaran dari bandar," jelasnya.

Kapolres kembali menegaskan bahwa pihaknya akan memberantas perjudian sesuai harapan masyarakat. Oleh karena itu, warga diminta untuk menjauhi segala jenis perjudian. Kapolres kembali menegaskan pihaknya akan bergerak cepat setiap laporan yang diterima dari masyarakat.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT