"Sedangkan pelaku inisial S perannya ikut merencanakan pembunuhan, menyiapkan lakban, mengeksekusi korban dengab mengikat mata dan tangan korban dengan lakban, mengeksekusi korban dengan mengikat tali hingga korban meninggal dunia, lalu mencuri uang milik korban," bebernya.
Panjiyoga menyebut, kedua pelaku awalnya ingin membunuh korban dengan cara memberikan racun tikus. Namun rencana itu seketika berubah.
"Setelah melakukan pembunuhan, para pelaku mengambil beberapa ATM yang dimiliki korban, HP, dan 2 mobil berjenis Fortuner dan BMW. Lalu pelaku melarikan diri ke arah Banten dan akhirnya tertangkap oleh kita," ucap Panjiyoga.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Sebelumnya, wanita lanjut usia pemilik penginapan Assirot Residence, Naima S Bachmid (62) ditemukan tewas di dalam kamar tempat penginapannya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
Naima tewas diduga menjadi korban pembunuhan yang diduga dilakukan 2 karyawannya berjenis kelamin laki-laki dan perempuan. Dua unit mobil Fortuner dan BMW milik korban raib dibawa kabur. (Pandi)