Eks Kepala Intel TNI: Kalau Tentara Siap Tempur Semua di Papua, Presiden-DPR Jangan Pabaliyut

Kamis 20 Apr 2023, 05:42 WIB
Soleman Ponto bicara status siaga tempur TNI di Papua. Foto: Kolase/Ist.

Soleman Ponto bicara status siaga tempur TNI di Papua. Foto: Kolase/Ist.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Eks Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Soleman B Ponto menyoroti status siaga tempur tentara di Papua, buntut kontak tembak dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), di Nduga, Papua.

Menurut Soleman, aksi kekerasan terhadap TNI di Papua yang terakhir, berkaitan dengan misi penyelamatan terhadap pilot Susi Air yang disandera, namun diserang oleh KKB hingga sejumlah prajurit berguguran.

Soleman kemudian menyoroti status 'Siaga Tempur' yang dirilis Panglima TNI Laksamana Yudo Margono untuk atasi KKB di Papua. Ketika banyak pasukan sudah siap bertempur semua di sana, dia justru mempertanyakan apakah mereka sudah mengantongi izin dari Presiden dan DPR.

Sebab begitulah dasar hukum yang jelas dan bisa dijadikan pegangan oleh TNI untuk bertindak. Sebab jika izin belum dikantongi, maka TNI justru akan disebut tengah melakukan pelanggaran HAM besar-besaran.

"Kalau kita bicara penyanderaan, pertanyaannya disandera oleh siapa? Oleh KKB atau disandera oleh pemberontak bersenjata? Itu dulu. Kalau disandera oleh pemberontak bersenjata, maka yang berhak membebaskannya adalah TNI, karena itu bagian dari tugasnya," kata Soleman di Prime Time, disitat Kamis pagi 20 April 2023.

Sementara kalau masih diberi label Kelompok Separatis Teroris (KST) atau KKB, maka bukan kewenangan TNI melakukan pemberantasan, melainkan tupoksi Polisi.

Nah, untuk melaksanakan pembebasan, kata dia, harus ada izin yang diatur pada Pasal 7 ayat 3 undang-undang TNI. Di mana izin harus diberikan Presiden dan DPR berupa kebijakan dan keputusan politik negara. 

Pada Pasal 17 ayat 1 turut diatur bahwa Presiden dapat memerintahkan TNI untuk mengatasi ancaman militer atau pemberontakan bersenjata, namun dengan catatan di ayat 2, disebut bahwa kepala negara harus mendapat izin dari DPR.

"Jadi kalau sekarang itu tentara sudah ada di Papua lalu sudah siap tempur semua, apakah sudah ada izin dari DPR dan pemerintah berupa kebijakan dan keputusan politik atau perintah dari Presiden? Jangan pabaliyut (awut-awutan). Kalau belum ada ya mereka tidak bisa berbuat apa-apa."

"Sebab tidak ada di dalam undang-undang 34 itu Pasal 7 ayat 2 disebutkan, untuk membantu Polri dalam rangka pembebasan sandera, justru yang ada untuk Kamtibmas. Kalau pendekatan itu yang dipakai ya silakan Polisi maju, TNI mundur saja dulu," katanya.

TNI Bisa Hajar KKB Lewat Status

Soleman lebih jauh mengatakan, kendati Menkopolhukam sejak dua tahun lalu mengumumkan status mereka, namun dinilai belum cukup sah bagi TNI untuk menghajar KKB di Papua.

News Update