JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Simak doa niat membayar zakat fitrah di artikel ini lengkap untuk diri sendiri, anak lelaki, perempuan, dan orang lain.
Sebelum mengetahui doa niat membayar zakat fitrah, ketahui dulu apa itu maknanya. Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap umat muslim di bulan Ramadan. Zakat ini adalah bagian dari rukun Islam dan diperuntukkan bagi orang yang berhak menerimanya.
Zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum akhir bulan Ramadan dan berlaku untuk semua orang, baik laki-laki, perempuan, anak-anak, orang dewasa, budak, maupun orang yang merdeka.
Oleh karena itu, doa niat membayar zakat fitrah harus diketahui oleh semua umat muslim. Menurut buku Fiqih Praktis karya Muhammad Bagir, zakat fitrah dapat diartikan sebagai zakat badan, yaitu kewajiban yang diberlakukan bagi setiap muslim dan tidak terkait dengan harta kekayaan (mal).
Doa niat membayar zakat fitrah dibedakan menjadi beberapa kelompok, tergantung pada individu yang akan membayarnya.
Doa Niat Membayar Zakat Fitrah
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
"Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala."
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala,"
Niat Zakat Fitrah untuk Istri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
"Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala."
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala,"
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ ... فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
"Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala."
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala,"
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِئْتِيْ ... فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
"Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala."
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala,"
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ تَلْزَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
"Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'anni wa 'an jami'i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta'ala."
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah utnuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta'ala,"
Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (.....) فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
"Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala."
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'ala,"
Kapan Mengeluarkan Zakat Fitrah
Menurut buku ketentuan, waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah dibagi menjadi lima kelompok, yaitu waktu mubah, waktu wajib, waktu sunnah, waktu makruh, dan waktu haram.
Waktu mubah dimulai dari awal hingga akhir bulan Ramadan, sementara waktu wajib dimulai saat Matahari terbenam pada akhir Ramadan. Waktu sunnah dimulai setelah salat Subuh hingga sebelum salat Idul Fitri, sedangkan waktu makruh dimulai setelah salat Idul Fitri hingga sebelum salat Dzuhur pada Hari Raya.
Yang terakhir adalah waktu haram, yang bertepatan dengan setelah salat Dzuhur pada Hari Raya Idul Fitri. Dalam sebuah hadits, seseorang yang mengeluarkan zakat fitrah setelah salat Idul Fitri dianggap memberikan sedekah sunnah.
Namun, ulama memiliki pendapat yang berbeda-beda mengenai batas waktu yang tepat untuk mengeluarkan zakat fitrah.
Beberapa ulama berpendapat bahwa waktu yang tepat adalah ketika Matahari terbenam pada malam Hari Raya Idul Fitri, sementara yang lain berpendapat bahwa waktu yang tepat adalah saat fajar menyingsing di Hari Raya Idul Fitri.
Jika seseorang ingin menyerahkan zakat fitrah lebih awal, maka jumhur ulama memperbolehkannya.
Berapa Nominal Bayar Zakat Fitrah?
Sementara itu, menurut Syeikh Yusuf Qaradhawi, zakat fitrah dalam bentuk uang harus setara dengan satu sha' gandum, kurma, atau beras. Pada zaman Rasulullah, zakat fitrah diberikan dalam bentuk satu sha' (2,5 kg) gandum, kurma, anggur, beras, dan lain sebagainya yang merupakan makanan pokok dari negara tersebut.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,- per individu. Para ulama juga memperbolehkan penggunaan uang tunai untuk membayar zakat fitrah.
Itulah doa niat membayar zakat fitrah, lengkap dengan kapan waktu yang tepat dan nominal yang bisa dibayarkan saat akhir Ramadhan tiba. Semoga bermanfaat.