Polisi Hentikan Kasus Tiktoker Bima, Sebut Tak Ditemukan Unsur Pidana

Rabu 19 Apr 2023, 08:15 WIB
Polda Lampung menghentikan kasus dugaan pelanggaran UU ITE Tiktoker Bima Yudho Saputro. (Kolase/Ist)

Polda Lampung menghentikan kasus dugaan pelanggaran UU ITE Tiktoker Bima Yudho Saputro. (Kolase/Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menghentikan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan salah seorang advokat Lampung, Gindha Ansori terhadap Tiktoker Bima Yudho Saputro.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan bahwa penghentian laporan itu dilakukan setelah kepolisian mengadakan gelar perkara.

Berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi tidak ditemukan adanya pelanggaran unsur pidana.

"Kami melaksanakan penyelidikan dan meminya keterangan 6 orang saksi, itu tidak memenuhi unsur pidana," katanya.

Ia melanjutkan, 6 orang saksi yang dihadirkan, antara lain 3 orang warga termasuk pelapor Gindha Ansori.

Kemudian 3 orang saksi ahli yang terdiri dari 1 orang ahli bahasa bernama Hasnawati Nasution dan 2 orang ahli pidana, yaitu Ahmad Rizal dan Bambang Hartono.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada 3 orang saksi ahli tersebut, ternyata tidak ditemukan adanya pelanggaran seperti yang dilaporkan.

Sebelumnya, Tiktoker Bima dilaporkan seorang advokat Lampung karena dianggap menghina dan melakukan ujaran kebencian setelah menyebut Lampung "Dajjal" dalam video yang diunggahnya di akun TikTok.

Gindha pun melaporkan Bima ke polisi dengan tuduhan pelanggaran UU ITE.

Berita Terkait
News Update