Namun demikian, Yuliansyah memastikan akan mendalami temuan tersebut serta memeriksa dokter yang dimaksud Yudo.
Yuliansyah menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan didapati bahwa Yudo merupakan mahasiswa S2 di salah satu kampus ternama di Jakarta.
"Yang bersangkutan kami belum bisa dalami secara dalam, kami baru bisa memprofiling awal yang bersangkutan mahasiswa S2 di Universitas di Jakarta," bebernya.
Lanjut Yuliansyah menambahkan, hasil pemeriksaan terungkao bahwa Yudo ternyata pernah dilaporkan oleh temanbya sendiri dengan kasus yang sama.
Laporan yang dilayangkan oleh seseorang yang merupakan teman satu grup Whatsapp tersebut tepatnya pada awal tahun 2023.
"Ternyata yang bersangkutan di bulan 1 ini sudah ada masyarakat yang melaporkan Y ini. Itu dilaporkan perbuatan 335, perbuatan tidak menyenangkan dan penganiayaan," ungkap Yuliansyah.
Laporan tersebut bermula ketika Yudo membuat grup Whatsapp yang isinya rekan-rekan pelaku. Di grup tersebut Yudo menyampaikan bahwa dirinya ingin menggelar pernikahan.
Salah satu anggota grup, dalam hal ini pelapor merasa risih dan memilih keliar dari grup. Namun Yudo kembali memasukkan pelapor ke dalam grup.
"Dia left grup kemudian di add lagi, left lagi sampai ke 5 kali pelaku ini memaki-maki atau membuat pernyataan yang menghina pelapor di dalam grup tersebut," ucapnya.
Keduanya pun sepakat untuk menyelesaikan permasalahan itu dengan bertemu di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat. Tapi Yudo justru malah menganiaya pelapor.
Atas perbuatannya, Yudo disangkakan Pasal 351 dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Pandi)