Satresnarkoba Polres Serang Gagalkan Pengiriman hampir 5 Kg Sabu dari Afganistan

Selasa 18 Apr 2023, 11:53 WIB
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi saat konferensi pers kasus peredaran sabu jaringan internasional. (haryono)

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi saat konferensi pers kasus peredaran sabu jaringan internasional. (haryono)

"Sekitar pukul 14.30 WIB, TH alias Gobang dan TFT alias Avon berhasil diamankan di rumahnya masing-masing dengan barang bukti yang diamankan 7 paket sabu seberat 2,27 gram dan 18 butir pil ekstasi. Untuk pil ekstasi, tersangka Avon mengaku membeli dari Riki (DPO)," kata alumni Akpol 2002 ini.

Tidak berhenti sampai disitu, berbekal resi pengiriman barang dari Afganistan yang didapat dari tangan tersangka ES, pengembangan terus dilakukan dengan memeriksa intensif tersangka ES. 

Hasilnya, petugas mendapat pengakuan bahwa resi tersebut adalah bukti pengiriman paket sabu dari Afganistan yang dikirim melalui PT Pos Indonesia.

Sesuai petunjuk dari tersangka ES, pada Rabu (5/4), Tim Satresnarkoba yang bekerjasama dengan petugas Bea Cukai langsung bergerak ke Kantor Pos Pasar Baru. 

"Setelah slip resi pengiriman barang dari Afganistan ditunjukkan kepada petugas Pos, petugas akhirnya berhasil mengamankan 7 paket sabu seberat 4,720 kilogram yang disembunyikan dalam kayu-kayu ukiran," beber Kapolres.

Dalam kasus peredaran narkoba ini, kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2)  Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. (haryono)

 

News Update