SERANG, POSKOTA.CO.ID – Berawal dari 3 paket sabu seberat 1 gram, personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil menggagalkan pengiriman sabu asal Afghanistan.
Tujuh paket sabu seberat 4,720 kilogram asal negeri Taliban tersebut dikirim melalui Kantor Pos Indonesia Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat yang ditutupi kayu-kayu ukiran.
Dalam pengungkapan narkotika jaringan negara di Asia Selatan tersebut, Tim Satresnarkoba mengamankan 5 orang pengedar, yaitu SA (27), MN (29) keduanya warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Kemudian ES (36) warga Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, TH alias Gobang (57) warga Kelurahan Tangki, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat dan TFT alias Avon (52) warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Selain 7 paket sabu seberat 4,720 kilogram, barang bukti narkotika yang diamankan yaitu 3 paket sabu seberat 1 gram, 1 paket sabu seberat 71,12 gram, 7 paket sabu seberat 2,27 gram dan 18 butir pil ekstasi, satu timbangan digital, 3 unit handphone serta resi pengiriman paket dari Afganistan.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan pengungkapan peredaran narkoba jaringan Afganistan ini bermula dari penangkapan SA di depan rumahnya pada Senin (6/4/2023) dengan barang bukti 3 paket sabu seberat 1 gram.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka SA mendapatkan sabu dari MN," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu dalam konferensi pers di Mapolres Serang, Selasa (18/4/2023).
Berbekal dari informasi tersebut Tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung AKP Michael K Tandayu dan Kanit 2 Ipda Rian Jaya Surana kemudian bergerak mengejar tersangka MN.
"Setelah mendapatkan informasi, Tim Satresnarkoba saat itu juga bergerak dan berhasil menangkap MN di rumahnya dan langsung membawanya ke mako untuk pemeriksaan dan pengembangan," kata Yudha Satria.
Dari hasil pemeriksaan, MN akhirnya ngoceh bahwa dirinya mendapatkan pasokan sabu dari IW (DPO) dan 3 tersangka yang merupakan jaringannya.
Mendapat informasi itu, pada Kamis (16/3), Tim Satresnarkoba bergerak dan berhasil meringkus ES di rumahnya sekitar pukul 10.00, dengan barang bukti 1 paket besar sabu seberat 71,12 gram dan 1 timbangan digital.