Kemendag Bongkar Pabrik Oli Palsu di Tangerang, 196.734 Botol Pelumas Ilegal Disita

Senin 17 Apr 2023, 19:03 WIB
Sejumlah oli palsu berbagai merek disita petugas Kemendag dari pabrik di Tangerang. (Veronica)

Sejumlah oli palsu berbagai merek disita petugas Kemendag dari pabrik di Tangerang. (Veronica)

Sementara itu Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Khakim Kudiarto mengaku masih mendalami modus dari pemalsuan pelumas palsu. 

Menurutnya saat ini Kemendag bersama unit-unit terkait sedang melakukan uji coba terhadap pelumas tersebut. "Masih dalam pendalaman bagaimana modus, proses distribusi dan penjualannya," kata Khakim.

Khakim mengatakan pembuat pelumas ilegal telah melanggar Undang-undang (UU) Konsumen Pasal 62, karena tidak melakukan produksi sesuai ketentuan yang berlaku dan akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. (Veronica Prasetio)
 

Berita Terkait

News Update