Jelang Replik, Berikut 4 Fakta di Balik Nota Pembelaan Teddy Minahasa

Senin 17 Apr 2023, 16:35 WIB
Terdakwa Teddy Minahasa saat sidang di Pengadilan Jakarta Barat. (dok poskota)

Terdakwa Teddy Minahasa saat sidang di Pengadilan Jakarta Barat. (dok poskota)

4. Tidak Ada Barang Bukti 
Teddy Minahasa menolak tuntutan JPU yang menyatakan terdapat narkotika sabu pada dirinya. Padahal jelas-jelas tidak ada barang bukti narkoba jenis sabu pada Teddy Minahasa dalam kasusnya tersebut. 

"Saya juga menolak atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum dimana terdapat sampel BB sabu yang dituangkan dalam pembacaan surat tuntutan saya, padahal nyata-nyata bahwa pada diri saya tidak ditemukan narkotika sabu," ungkapnya.  

"Ini wujud nyata dari industri hukum, mengadakan hal yang tidak ada menjadi ada, dan meniadakan yang ada menjadi tidak ada," sambungnya.

Berita Terkait
News Update