Barbuk BBM Ilegal Hilang, Kompolnas Minta Polda Kaltara Bertanggung Jawab

Senin 17 Apr 2023, 21:03 WIB
Barang bukti BBM ilegal yang disita Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara (Kaltara). (Ist)

Barang bukti BBM ilegal yang disita Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara (Kaltara). (Ist)

Bahkan, hukuman terberat yang harus diterima terhadap anggota nakal atas dugaan menyelewengkan barang bukti adalah dipecat.

"Kami berharap jika benar ada keterlibatan anggota Polri, maka yang bersangkutan harus diproses pidana dan dipecat dari Polri," ungkapnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri Nunukan menolak berkas perkara pengungkapan BBM Ilegal beberapa waktu lalu.

Penolakan itu karena jumlah barang bukti yang disita Ditreskrimsus Polda Kaltara tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB-BR) Kejari Nunukan, Hartanto menerangkan, Polda Kaltara mengungkap 28.068 liter solar dan 54.254 liter pertalite.

Namun, jumlah BBM jenis solar berkurang dari 28.068 liter menjadi 6.000 liter.

"Barang bukti solar dan pertalite itu ada di dalam kapal landing craft tank (LCT)," ujarnya, Rabu (12/4).

Hartanto menjelaskan, sebelum tahap II yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti, pihaknya meminta agar diukur ulang.

Hasil pengukuran pihak Kajari menemukan perbedaan antara BAP dengan fakta di lapangan yaitu terjadinya penyusutan jumlah BBM jenis solar.

Penyusutan itu sangat drastis karena BBM Jenis Solar hilang 22.068 liter atau 22 ton.

"Informasinya, BBM itu dijual oleh ABK (anak buah kapal). Tetapi, sekarang ini masih dalam tahap penyidikan," ungkapnya.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat mengaku tidak mengetahui secara pasti penyebab hilangnya barang bukti BBM yang dimaksud.

Berita Terkait

News Update