Dari hasil keterangan pelaku MR, narkoba ekstasi dibeli dari orang bernama hollower, yang saat ini berstatus DPO.
"Kemudian petugas bergerak ke Jalan Haji Nawi, Cipete, Jakarka Selatan untuk mengamankan HF, GA, dan RD," katanya.
Petugas selanjutnya melakukan interogasi kepada HF, dan melakukan pengembangan ke Apartemen wilayah Permata Hijau Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, polisi menangkap tersangka AIF dan W.
"Pada saat penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 plastik klip berisi seperempat narkotika jenis ekstasi warna hijau berat brutto 0.17 gram," katanya
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Pandi)