Tuntutan Mati Dinilai Bertentangan dengan UU, Hotman Minta Teddy Minahasa Dibebaskan

Minggu 16 Apr 2023, 16:28 WIB
Irjen Teddy Minahasa dan Penasehat hukum Hotman Paris.(Ist)

Irjen Teddy Minahasa dan Penasehat hukum Hotman Paris.(Ist)

Ia menilai banyak kejanggalan dari pengakuan Linda yang mengklaim pernah diajak Teddy Minahasa mengunjungi pabrik sabu di Taiwan. Sebab, berdasarkan data penelusuran Alfons, tidak ada lokasi di Taiwan yang menunjukkan sebagai tempat produsen narkotika.

"Kalau kita dengar Linda punya cerita bahwa berangkat ke Taiwan beberapa kali sama Teddy Minahasa ini kok cerita, cerita ngarang bohong kalau menurut saya," tuturnya.

Kini eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menuntut jenderal bintang dua itu dengan hukuman mati.

Selanjutnya, agenda persidangan kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut akan berlanjut ke agenda sidang replik di tanggal 18 April 2023. Setelah itu berlanjut ke agenda sidang duplik pada tanggal 28 April 2023. (Aldi)

Berita Terkait
News Update