ADVERTISEMENT

Tuntutan Mati Dinilai Bertentangan dengan UU, Hotman Minta Teddy Minahasa Dibebaskan

Minggu, 16 April 2023 16:28 WIB

Share
Irjen Teddy Minahasa dan Penasehat hukum Hotman Paris.(Ist)
Irjen Teddy Minahasa dan Penasehat hukum Hotman Paris.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID – Penasehat hukum Hotman Paris Hutapea menilai tuntutan mati dari Jaksa Penuntut Umum terhadap Irjen Teddy Minahasa bertentangan dengan undang-undang. 

Untuk itu, Hotman meminta majelis hakim agar membebaskan Teddy Minahasa dari tuntutan hukuman mati JPU tersebut. 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Hotman Paris di persidangan agenda pledoi atau pembacaan nota pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini di membebaskan terdakwa Teddy Minahasa Putra dari segala tuntutan hukum," kata penasihat hukum Teddy, Hotman Paris dalam keterangannya yang diterima, Minggu (16/4/2023).

Menurut Hotman tuntutan mati terhadap Teddy Minahasa bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta protokol yang mengubahnya (UU Nomor 1976).

"Bahwa di dalam single convention on narcotic drugs 1961 yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU Nomor 8 Tahun 1976 telah diatur bahwa pengedar pelanggaran berat dalam kasus narkotika hukum maksimalnya adalah penjara, tidak boleh hukuman mati," ujar Hotman.

Sementara hal senada juga diucapkan Mantan Kabareskrim Anang Iskandar, ia menilai penjatuhan hukuman mati terhadap Teddy Minahasa tidak tepat. Menurutnya, hakim harus menggali aturan dasar narkotika di Indonesia berdasarkan pasal 36 UU no 8 tahun 1976. 

"Penjatuhan hukumannya yang tidak tepat kalau dijatuhi hukuman mati. Dimana sanksi bagi pelaku kejahatan narkotika pasal 36 menyatakan bahwa sanksinya berupa hukuman badan, pengekangan kebebasan atau pidana penjara bukan pidana mati meskipun diancam pidana mati,"  kata Anang.

Disisi lain, Pengamat Kepolisian sekaligus Dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Alfons Loema juga menyoroti kasus narkoba Teddy Minahasa. Menurutnya hukuman mati terhadap Teddy Minahasa tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Sebab itulah seharusnya Teddy Minahasa bisa bebas dari tuntutan hukuman mati. Menurut analisanya dalam persidangan terungkap banyak tersaji hanya dari keterangan Linda Pudjiastuti dan mantan Kapolres Bukittinggi, Dody Prawiranegara yang lemah sebagai alat bukti di persidangan.  

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT